Rabu, 20 Mei 2015

INSTALASI APLIKASI SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara)

Sehubungan telah dilakukan launching aplikasi SIMAN oleh Kantor Pusat DJKN, dengan ini kami persilahkan dan menghimbau rekan-rekan satuan kerja untuk segera melakukan instalasi dan Registrasi SIMAN.

SIMAN bukan pengganti SIMAK BMN, akan tetapi merupakan aplikasi yang berbasis internet (online) untuk membantu  proses Pengelolaan dan Penatausahaan BMN dan dalam rangka digitalisasi data BMN.

Sumber data SIMAN berasal dari data SIMAK BMN, yang telah kami bantu untuk mengisinya (upload), sehingga rekan2 satker tidak perlu mengisi dari awal, akan tetapi diharuskan melengkapi data BMN yg ada pada aplikasi SIMAN.



File Instaler dan Plugin dapat didownload di halaman SIMAN pada blog ini.
atau pada web SIMAN dengan alamat web: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/websiman/

Apabila mengalami kesulitan dalam Instalasi ataupun Registrasi, Rekan2 dapat menghubungi Sdr. Moch. Furqon atau mengirimkan formulir pendaftaran SIMAN yang telah di scan dalam bentuk Pdf, ke email: seksipkn.kpknlptk@gmail.com untuk kami bantu.






                                                                                                                                 Salam hangat.......
                                                                                                                                 Admin  







Minggu, 17 Mei 2015

WASPADA TERHADAP PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN KPKNL PONTIANAK

Rekan-rekan Satker di wilayah kerja KPKNL Pontianak, akhir-akhir ini ada oknum yang mengatasnamakan KPKNL ataupun Kanwil DJKN bermaksud melakukan kejahatan penipuan dengan modus menyelenggarakan sosialisasi SIMAN dan sebagainya, dengan memungut biaya sebagai akomodasi peserta dengan cara transfer melalui rekening bank. Hal semacam ini telah terjadi dibeberapa kota di Indonesia.

Perlu kami sampaikan bahwa Kementerian Keuangan c.q. DJKN, khususnya KPKNL Pontianak dalam rangka mengadakan seluruh kegiatan sosialisasi, tidak pernah memungut atau membebani peserta dengan biaya-biaya. Seluruh kegiatan yang kami adakan telah kami rencanakan sebelumnya termasuk ketersediaan dana yang bersumber pada DIPA KPKNL Pontianak.
Kemudian, seperti halnya kegiatan sosialisasi dilingkup Kementerian Keuangan pada umumnya, kami tidak menyediakan dana dalam rangka penugasan peserta (SPPD). Biaya perjalanan dinas sudah sewajarnya dibebankan pada DIPA masing-masing Satuan Kerja.

Berdasarkan hal tersebut, kami menghimbau kepada Rekan-rekan Satker agar waspada, apabila menerima undangan kegiatan sosialisasi atau semacamnya dengan memungut biaya, agar tidak ditanggapi atau konfirmasi ke KPKNL Pontianak.

Terima kasih.

admin

Selasa, 21 April 2015

KAPITALISASI ASET TETAP DARI BELANJA PEMELIHARAAN

Terkait dengan adanya sejumlah pertanyaan mengenai perlakuan Kapitalisasi Nilai Aset yang berasal dari Belanja Pemeliharaan baik melalui media surat maupun konsultasi langsung. Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan beberapa hal terkait dengan Kapitalisasi dimaksud.
  1. Berdasarkan Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN bahwa Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetapadalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan restorasi, meliputi :
    • pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin, dan alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah); dan
    • pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang sama dengan atau lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  2. Lampiran II.08 Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap paragraf 50 disebutkan bahwa pengeluaran yang dapat di kapitalisasi merupakan  “Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitasmutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan”
  3. Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal pada Lampiran I huruf E angka 4 disebutkan bahwa “Belanja Pemeliharaan yang dikeluarkan setelah perolehan aset tetap yang menambah dan memperpanjang masa manfaat dan/atau kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja harus dikapitalisasi ke dalam Belanja Modal dan masuk ke dalam laporan keuangan sebagai penambahan nilai aset tetap dan diberikan penjalasan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dasar untuk dapat dikapitalisasi tidak hanya di lihat dari jenis belanja yang digunakan melainkan dari jenis pekerjaan dan nilai yang dibelanjakan, dengan kata lain suatu belanja pemeliharaan dapat dikapitalisasi jika:
  1. Pengeluaran tersebut rnengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang telah dimiliki;
  2. Pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap/aset lainnya.